PEKANBARU – Penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan langkah yang sangat penting dan krusial dalam menyelamatkan hutan lindung yang tersisa di Riau.

Semua elemen masyarakat Riau mendukung penuh langkah Satgas Garuda Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) dalam melakukan penertiban di wilayah TNTN yang selama ini dieksploitasi secara ilegal. Namun ada juga anggota DPR RI yang bukan asal Riau bersuara memprotes tindakan pemerintah yang mengembalikan TNTN ke fungsinya semula dengan menggusur kebun kelapa sawit dan pemukiman warga.

"Sangat disayangkan, muncul komentar dari pihak-pihak di luar daerah yang tidak memahami konteks dan realitas Riau secara mendalam. Komentar semacam ini sebaiknya ditahan, apalagi bila datang dari tokoh politik yang bukan berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau. Perlu digarisbawahi, Riau punya wakil sah di DPR RI, dan merekalah yang paling tepat dan berwenang menyuarakan kepentingan daerah ini," kata anggota DPRD Riau H Edi Basri SH MSi kepada GoRiau.com, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya hutan lindung adalah kawasan yang tidak bisa dikompromikan. Siapapun dan apapun jabatannya yang mengeluarkan izin untuk mengelola kawasan TNTN jelas telah melanggar hukum dan bertindak di luar kewenangan. Izin semacam itu tidak sah secara hukum dan tidak bisa dijadikan dasar klaim kepemilikan maupun penguasaan.

"Kami mengingatkan kepada anggota DPR RI seperti Adian Napitupulu, Ahmad Heriawan, untuk tidak latah dalam berkomentar. Kami di Riau lebih memahami kondisi, sejarah, dan dinamika persoalan kehutanan di daerah kami. Komentar yang tidak berdasarkan pemahaman yang komprehensif justru dapat merusak upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan yang sedang berjalan," ujarnya.

Anggota fraksi Gerindra ini lebih jauh mendesak agar para pihak yang diuntungkan dari eksploitasi TNTN, termasuk pihak-pihak yang memiliki konsesi di sekitarnya, turut bertanggung jawab. Mereka harus terlibat dalam program reforestasi serta relokasi masyarakat yang selama ini dimobilisasi untuk membuka lahan secara ilegal.

"Kami mendukung penuh Satgas Garuda PKH. Lanjutkan tugas! Jangan ragu menindak siapapun yang melanggar hukum di kawasan TNTN. Riau mendukungmu," tegasnya.

Ia menambahkan DPRD Riau akan perjuangkan kepentingan rakyat selain status Kawasan hutan Lindung.

Sebelumnya masyarakat Korban Tata Kelola Pertanahan dan Kehutanan mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Mereka menyatakan keberatan atas rencana pengosongan lahan tempat tinggal mereka yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), menjelaskan bahwa warga telah tinggal dan mengelola lahan tersebut secara legal sejak akhir 1990-an, sebagian melalui program transmigrasi, koperasi, dan perkebunan. Warga juga memiliki bukti legal berupa 1.762 sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, di kawasan itu sudah berdiri fasilitas umum seperti sekolah dan jalan.

Permasalahan muncul setelah keluarnya SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 yang menunjuk lahan tersebut sebagai calon kawasan TNTN. Namun, Aher menegaskan SK itu masih dalam tahap penunjukan, belum penetapan, sehingga proses pemetaan dan tata batas belum selesai.

Aher mendukung pembentukan taman nasional, namun mengingatkan agar tidak merugikan masyarakat yang memiliki hak legal atas lahan. BAM akan menindaklanjuti aduan ini dengan kunjungan ke Riau pada 10 Juli 2025.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu juga senada dengan Aher, ia meminta agar masyarakat tidak dijadikan kambing hitam atas kerusakan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Menurutnya, kerusakan tersebut lebih disebabkan oleh aktivitas korporasi pemegang HPH dan HTI, bukan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan TNTN harus adil dan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan tindakan sepihak aparat.

Adian mengungkapkan, korporasi telah menggunduli ratusan ribu hektar hutan dan membangun jalan besar untuk kendaraan berat. Ia juga menyoroti bahwa keberadaan masyarakat di TNTN, terutama di Indragiri Hulu, sebagian besar atas dorongan pemerintah daerah, dengan bukti surat resmi pembagian lahan dari bupati pada 1998–1999. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak disalahkan begitu saja. ***