PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal diduga rangkap jabatan sebagai Komite di dua sekolah di Pekanbaru. Pengamat sebut Nofrizal tak bisa jadi contoh, dan harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komite Sekolah.

Nofrizal yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru itu, diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Komite di SMPN 4 Pekanbaru, yang berada di Jalan Sutomo dan SD 036 atau SD Teladan yang berada di Jalan Hangtuah.

Rangkap jabatan oleh anggota DPRD menjadi Ketua Komite Sekolah, ternyata menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 4.

Dalam Permendikbud itu, melarang anggota DPRD menjadi anggota komite sekolah, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, Forkocam, Forkopimda, hingga pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Menyinggung rangkap jabatan oleh Nofrizal, Pengamat Kebijakan Publik di Riau, Dr Rawa El Amady menggunakan, tindakan Nofrizal itu tidak dapat dicontoh, karena sudah melanggar aturan.

“Ini melanggar aturan, sebagai anggota dewan, dia (Nofrizal) seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat pada aturan,” tegas Rawa saat diwawancarai GoRiau, Senin (18/7/2022).

Menurut Rawa, karena tindakan Nofrizal itu sudah jelas-jelas melanggar aturan, Nofrizal harus segara mengundurkan diri sebagai Ketua Komite.

“Kan sudah ada aturan, Nofrizal harus mengundurkan diri sebagai komite sekolah,” tandas Rawa. ***