PEKANBARU – Isu adanya oknum Babinsa Koramil 04/Rupat yang diduga melakukan suap kepada sekelompok oknum wartawan terbantahkan.

Kronologi bermula pada 22 Agustus 2025, saat seorang sopir mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL) berinisial AS merasa terancam. AS mengaku dikejar sekelompok orang tak dikenal ketika menurunkan 35 liter BBM milik seorang mandor berinisial AND ke dalam jeriken.

Merasa khawatir, AS kemudian menghubungi ABT, anggota Babinsa Koramil 04/Rupat, untuk meminta pertolongan.

“Saya tidak mengenal mereka, bang. Saya dikejar-kejar seperti penjahat, makanya saya hubungi bang ABT. Kalau soal minyak di dalam jeriken itu milik mandor saya, bukan dari tangki mobil,” jelas AS melalui sambungan WhatsApp.

ABT sempat dimintai klarifikasi oleh Staf Intel Korem 031/Wira Bima. Ia menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Babinsa, yakni membantu masyarakat agar aktivitas sehari-hari, termasuk distribusi sembako, hasil sawit, sayuran, hingga BBM dari Rupat ke Dumai, tetap berjalan lancar.

“Saat itu saya dihubungi AS karena khawatir dikejar dan diintimidasi sekelompok orang tak dikenal. Saya datang untuk membantu,” kata ABT, Rabu (27/8/2025).

ABT pun membantah keras tuduhan suap. Menurutnya, uang Rp500 ribu yang diberikannya saat bertemu dengan AS dan sekelompok orang yang mengaku wartawan bukanlah suap, melainkan sekadar uang makan dan minum.

“Saya tidak menyuap mereka, apa untungnya buat saya? Saya prajurit, bukan pengusaha ilegal. Itu saya berikan wajar saja, untuk uang kopi dan makan di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Danramil 04/Rupat Lettu Inf Budiamsyah membenarkan bahwa ABT merupakan Babinsa di bawah jajarannya. Ia menilai tuduhan suap tersebut tidak benar dan merusak nama baik TNI.

“Benar, ABT anggota Babinsa kita. Terkait persoalan itu saya rasa fitnah. BBM tersebut milik PT SRL dan resmi, jadi TNI bukan membekingi mafia. Tugas kami melindungi seluruh masyarakat,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Budiamsyah menambahkan, pihaknya akan melaporkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang itu ke Dewan Pers, sesuai amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini menyangkut nama baik institusi TNI. Akan kami laporkan ke Dewan Pers agar ke depan pemberitaan lebih berimbang dan tidak sepihak,” tegasnya.

Ia menegaskan, TNI menghormati tugas wartawan sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun tetap harus berlandaskan aturan UU Pers.

Dari pihak perusahaan, PT SRL juga memberikan klarifikasi. Seorang perwakilan yang enggan disebutkan namanya memastikan bahwa mobil tangki yang membawa BBM tersebut milik perusahaan dan semuanya memiliki dokumen resmi.

"Saya berani katakan mobil tangki itu milik kami. Dokumennya resmi, bisa dicek. Tidak ada kegiatan ilegal,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, jumlah muatan BBM yang masuk ke PT SRL sesuai dengan dokumen dan segel (licis) yang masih utuh.

"Kalau muatan berkurang, tentu perusahaan tidak mau menerima. Kami bayar sesuai tonase yang dipesan,” tambahnya. ***