PEKANBARU – Pria di Pekanbaru ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, setelah mencabuli gadis berusia 16 tahun.

Pria berinisial DS (39) itu ditangkap pada Minggu (17/7/2022) sore, di ladang terong daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Provinsi Sumatera Barat.

DS ditangkap karena telah mencabuli anak gadis di Pekanbaru, sebut saja Mawar (16), di rumah kosong yang berada di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

“Kita tangkap pelaku pencabulan berinisial DS di wilayah Sumbar. Penangkapan ini setelah kita terima laporan dari keluarga korban,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (20/7/2022).

Andrie menjelaskan, saat mencabuli Mawar, DS bekerjasama dengan istrinya. Istrinya berperan untuk membujuk Mawar datang ke rumah kosong, dan memvideokan aksi cabul yang dilakukan oleh DS terhadap Mawar.

“Istri pelaku membujuk korban agar datang ke rumah kosong, yang mana sebelumnya suaminya telah menunggu di rumah tersebut, selanjutnya pada saat melakukan persetubuhan direkam dengan menggunakan camera hp,” jelas Andrie.

Terakhir kata Andrie, untuk istri DS yang berinisial SY, sudah ditangkap sebelum DS, dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. ***