
PEKANBARU –Fenomena Tenaga Ahli Gubernur Riau yang diberi posisi tambahan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menuai sorotan. Perhatian kali ini datang dari Ahli Perencanaan Pembangunan sekaligus dosen Fisipol Universitas Islam Riau, Dr Mendra Wijaya, MSi.
Mendra menjelaskan, secara administratif Tenaga Ahli Gubernur merupakan jabatan nonstruktural yang dibentuk untuk memberikan dukungan substantif, masukan teknis, serta penasihatan strategis kepada kepala daerah. Meski tidak berada dalam hierarki birokrasi dan tidak memiliki kewenangan komando, posisi tersebut dinilai memiliki pengaruh besar dalam proses pemerintahan.
“Karena kedekatan akses mereka terhadap proses pengambilan keputusan strategis, tenaga ahli berada pada posisi yang sangat menentukan dalam pembentukan kebijakan publik,” ungkap Mendra kepada GoRiau.com, Senin (19/1/2026).
Ia menilai, pengangkatan tenaga ahli sebagai komisaris BUMD kerap dipersepsikan sebagai praktik revolving door atau pintu putar. Praktik ini menggambarkan perpindahan aktor politik atau penasihat pemerintah ke posisi strategis di perusahaan yang berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Batas antara kepentingan korporasi yang berorientasi bisnis dan agenda politik jangka pendek menjadi kabur,” tegasnya.
Mendra menguraikan, tenaga ahli gubernur menempati posisi unik dalam dinamika hukum pemerintahan daerah. Berdasarkan sejumlah Peraturan Gubernur, keberadaan mereka dimaksudkan untuk memperlancar tugas gubernur melalui pemberian masukan teknis dan strategis. Namun, status mereka tidak otomatis sebagai Pegawai Negeri Sipil karena dapat berasal dari kalangan profesional maupun pensiunan birokrat.
“Masa bakti tenaga ahli yang bersifat sementara dan melekat pada periode jabatan gubernur menunjukkan adanya ketergantungan kuat terhadap otoritas politik yang mengangkatnya,” jelasnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan di Indonesia, praktik revolving door disebut menjadi isu krusial karena belum adanya regulasi yang mengatur masa jeda atau cooling-off period bagi pejabat atau penasihat pemerintah sebelum menduduki jabatan strategis di BUMD. Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, khususnya bagi yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Secara hukum, seorang Tenaga Ahli Dinas juga dilarang merangkap jabatan sebagai direktur BUMD. Jabatan direksi mensyaratkan dedikasi penuh dan harus bebas dari benturan kepentingan dengan instansi pemerintah.
Ia memaparkan, larangan rangkap jabatan direksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta aturan turunannya. Selain itu, calon direktur BUMD diwajibkan menandatangani pernyataan tidak menduduki jabatan rangkap di instansi pemerintah jika terpilih.
“Tenaga ahli yang bekerja untuk dinas memiliki potensi konflik kepentingan bila secara bersamaan mengelola unit bisnis daerah yang berada dalam lingkup pengawasan pemerintah. Profesionalisme pengelolaan BUMD bisa terganggu,” katanya.
Menurut Mendra, larangan tersebut bertujuan menjaga independensi pelayanan publik serta mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, pengangkatan Tenaga Ahli Gubernur sebagai komisaris BUMD dinilai memiliki risiko tinggi terhadap efektivitas tata kelola perusahaan.
“Tenaga ahli yang memiliki akses langsung terhadap kebijakan publik membawa beban loyalitas politik. Ini berpotensi bertentangan dengan kewajiban fungsional mereka untuk bertindak demi kepentingan terbaik BUMD,” tambahnya.
Ia menyinggung kasus orang kepercayaan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid yakni Tata Maula. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 301/IV/2025 yang ditandatangani Abdul Wahid, 11 April 2025, Tata Maula tercatat sebagai Tenaga Ahli Gubernur bidang perizinan pembangunan dan ketahanan energi Provinsi Riau.
Selain itu, Tata Maula juga dipercaya menduduki posisi komisaris Komisaris PT SPR Langgak, bersama Helmi yang menjabat Asisten II Setda Provinsi Riau.
“Harapan kita, praktik seperti ini tidak terulang kembali di masa jabatan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto,’’ pungkas Mendra. ***