JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk menolak laporan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Penolakan ini berkaitan dengan amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby di kantor Kemenhut, Jakarta, 2 Juni 2026 lalu.

Praswad menilai pelaporan tersebut kehilangan relevansi hukum karena dilakukan hampir 1 bulan pasca penerimaan, tepatnya Jumat (3/7/2026), serta dilakukan setelah uang dikembalikan melalui ajudan Raja Juli dalam kurun waktu hampir 2 minggu setelah pertemuan awal.

Status Suap Tak Bisa Diubah

Pemberian amplop tersebut diketahui terjadi usai audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Keterkaitan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap.

"Pertama, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut sejak awal memiliki tujuan tertentu. Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses," papar Praswad, Rabu (8/7/2026).

Operasi tangkap tangan (OTT) yang membayangi kasus ini juga menjadi sorotan tajam.

"Apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor. Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," urainya.

Sandaran Hukum Perkom KPK

Mekanisme pelaporan gratifikasi tidak bisa dijadikan tameng untuk lari dari jerat pidana suap. Praswad merujuk pada regulasi yang jelas mengenai batasan laporan gratifikasi.

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf c mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Aturan pendukung lainnya, yakni Pasal 14 ayat (1) huruf d menegaskan laporan gratifikasi tak ditindaklanjuti jika patut diduga terkait tindak pidana. Sementara Pasal 15 mengamanatkan KPK meneruskan informasi tersebut ke pihak berwenang.

"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan, akan kehilangan efektivitasnya," tegas Praswad.

Tanggapan KPK dan Dinamika OTT

Terkait polemik ini, pihak KPK mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi Senin (6/7/2026).

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ungkap Budi Prasetyo.

Tim di DGPP KPK saat ini sedang bekerja untuk menentukan nasib laporan tersebut.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," tambahnya.

Di sisi lain, Praswad juga menepis anggapan bahwa penyebaran informasi terkait OTT selalu bersumber dari kebocoran internal lembaga.

"Terakhir, terkait isu OTT yang disebut bocor, perlu dipahami bahwa penyebaran informasi saat operasi berlangsung tidak selalu berarti terjadi kebocoran dari internal KPK. OTT merupakan rangkaian tindakan yang berlangsung dalam rentang waktu tertentu dan melibatkan banyak pihak di lapangan. Informasi dapat menyebar secara alami ketika proses penangkapan terjadi di ruang publik, seperti hotel, restoran, atau tempat umum lainnya," terangnya.

"Kami menilai sikap KPK yang terus mengevaluasi kemungkinan adanya kebocoran justru merupakan bentuk kehati-hatian yang perlu dipertahankan. Kewaspadaan tersebut penting untuk memastikan setiap operasi penindakan dapat berjalan efektif serta menjaga integritas proses penegakan hukum," sambungnya. ***