SELATPANJANG, GORIAU.COM - Meski ada mahasiswanya ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu-sabu, namun Akademi Manajemen Informatika Komputer (AMIK) Selatpanjang tak akan lakukan tes urine di kampus. Hal itu tidak ada dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur AMIK Selatpanjang, Zulfikri SKom MKom, ketika dihubungi, Rabu (23/9/2015). Kata Zulfikri, sesuai peraturan dari Dikti, tidak ada keharusan untuk melakukan tes urine terhadap mahasiswa. Pasalnya, takut nantinya melanggar Hak Asasi Manusia.
"Kita berdasarkan aturan yang dikeluarkan Dikti. Kalau tidak ada aturan itu, ya tidak akan kita lakukan," kata Zulfikri menjawab wartawan ketika ditanya terkait penangkapan salah seorang mahasiswa AMIK Selatpanjang.
Disampaikannya lagi, upaya AMIK Selatpanjang adalah untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus. Sementara, jika mengkonsumsi narkoba di luar aktivitas kampus, itu merupakan pribadi masing-masing. "Kita upayakan agar di AMIK tidak terjadi penyalahgunaan narkoba. Kalau di luar, itu pribadi masing-masing," ujarnya lagi.
Namun, terkait ketegasan terhadap Mahasiswa AMIK yang terjerat kasus hukum, jika memang terbukti bersalah dan sudah inkrah kasus hukumnya, dengan tegas AMIK akan mengeluarkan mahasiswanya yang ditangkap, Selasa (22/9/2015) malam di Selatpanjang. "Kalau terbukti bersalah, kita akan keluarkan dia," tambah Zulfikri pula.
Sekedar informasi, Selasa malam itu ada salah seorang pemuda Selatpanjang berinisial Mah alias Dimas (20) ditangkap polisi saat ingin melakukan transaksi narkoba. Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan BB berupa paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
(zal)