PEKANBARU – Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, di bawah komando AKP Masjang Efendi dan personil Intelkam Polres Kota Pekanbaru, melakukan pengamanan demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

Demonstrasi ini merupakan upaya AMUK untuk mendesak Kajati Riau agar segera menyelesaikan kasus yang muncul dari proyek 3 Pilar di Kabupaten Kuansing. Proyek-proyek tersebut melibatkan pembangunan Hotel Kuansing, Pasar Modern, Kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), serta Gedung Abdur Rauf.

Tio Afrianda, koordinator lapangan aksi, menyatakan bahwa total nilai dari keempat proyek tersebut mencapai Rp 206,4 miliar. Semua proyek ini dikerjakan pada tahun 2014, pada masa kepemimpinan Bupati Sukarmis.

AMUK menuntut agar kasus proyek 3 Pilar ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, dengan alasan proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing dianggap macet.

GoRiau

"Dengan situasi saat ini, kami mendesak kasus ini segera diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau," juru bicara AMUK itu.

Sementara itu, pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif dengan para demonstran dengan menjembatani audiensi antara mereka dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

"Dalam upaya menjaga kondusifitas dan mendorong dialog produktif, kami mengkoordinasikan audiensi antara AMUK dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau," ungkap AKP Masjang Efendi.

Dalam audiensi tersebut, lima perwakilan dari AMUK bertemu dengan Kasi Penkum Bambang, wakil dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut adalah bahwa semua tuntutan AMUK sedang dalam proses pulpaket di Kejaksaan Negeri Kuansing dan mereka berjanji akan menunggu proses tersebut berlangsung.

"Dalam audiensi, para perwakilan AMUK dan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau sepakat untuk menunggu proses yang sedang berlangsung," ungkap Tio Afrianda. ***