
PEKANBARU - Setelah semalam mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Riau, EC (50) pria bejat yang tega menggagahi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun itu, mengaku sudah beberapa kali meminta Bunga (nama samaran, red) untuk memuaskan hasrat setannya, hingga mengalami trauma.
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan R SIK, Kamis (2/6/2016) mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, EC mengaku sudah tiga kali mencabuli Bunga.
"Pelaku melancarkan aksinya, ketika sang istri (ibu korban) sedang pergi keluar, dengan memaksa Bunga melayaninya," kata Tonny.
Terkait dengan persitiwa pencabulan yang dialaminya itu, Tonny menambahkan, korban akan menjalani tes psikologi untuk mengecek kejiwaannya karena mengalami trauma.
"Sementara untuk proses hukum, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar Kapolsek.***