TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus A (21), seorang pelaku pencurian alat musik gitar yang terjadi pada, Kamis (7/72022) malam.

Pelaku juga mengaku telah mencuri sejumkah tabung gas elpiji dibeberpa tempat di Tembilahan. Diantaranya, Jalan H. Said, Jalan Sungai Beringin, Jalan M. Boya dan Jalan Sederhana.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jumat (8/7/2022) mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus pada pagi dini hari tadi.

"Saat itu, korban mencari gitar yang sebelumnya berada di atas sofa, setelah tidak menemukan, Ia lalu mengecek CCTV, dari kamera pemantau diketahui ada seseorang yang masuk ke dalam Cafe dan mengambil gitar," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat memposting rekaman CCTV ke akun media sosial (medos), berharap pelaku dan gitarnya dapat ditemukan. "Setelah cafe tutup, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,2 juta," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob, pelaku pencurian diketahui berinisial A. Tak membuang-buang waktu, Tim Resmob mengejar dan menangkap pelaku.

"Selain gitar, dari interogasi ini pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian tabung gas elpiji di berbagai TKP yaitu diantaranya di Jalan H. Said, Sungai Beringin, M. Boya dan Sederhana," papar AKP Amru.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara," imbuhnya.***