DURI, GORIAU.COM - Mediasi kedua antara buruh PT SAS International dengan pihak managemen yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/8/2015) di ruang rapat Kantor Disnakertrans Jalan Pipa Air Bersih Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mendapatkan titik terang untuk buruh.

Pantauan GoRiau.com saat di ruang rapat, beberapa hal yang dituntut buruh untuk mengakhiri aksi mogok kerja, jika managemen PT SAS International melakukan hal ini.

Tidak adanya intimidasi yang dilakukan managemen kepada buruh, managemen tidak merekrut pekerja baru, gaji buruh yang bermasalah diperhitungkan kembali managemen, slip gaji diperbaiki, upah buruh selama aksi mogok tetap dibayarkan, managemen tidak melakukan aksi balas dendam kepada buruh dan menghentikan aksi mogok kerja.

"Jika kesepakatan itu dilanggar, aksi mogok akan terus berlanjut dan akan dilakukan kembali jika buruh sudah mulai bekerja," ungkap Kabid Kumham SBRI Riau Bobson Samsir Simbolon kepada GoRiau.com, Selasa (11/8/2015).

Dari kesepakatan yang diajukan oleh buruh, pihak managemen PT SAS International perwakilan Jakarta melalui HRD Manager Agustin mengatakan, bisa mengabulkan pembayaran upah selama aksi mogok mulai tanggal 30 Juli hingga tanggal 3 Agustus.

"Kedepannya setiap permasalahan harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan bekerja sesuai dengan disiplin yang ditetapkan," kata Agustin dihadapan managemen, perwakilan buruh PT SAS International, SBRI Riau, Disnakertrans Bengkalis, Polsek Mandau dan Koramil 06 Mandau.(ric)