
PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru, Riau, akhirnya mengakui kelemahan dan kekurangannya setelah 'menterlantarkan' peserta Jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek. Keterbatasan tenaga kerja (SDM) salah satu alasannya.
"Kami sudah mengkonfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan terkait keluhan masyarakat mengenai mutasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ke BPJS Kesehatan yang katanya mempersulit perusahaan dan tenaga kerja. Hasilnya mereka mengakui kelemahaman itu," kata Ketua Ombudsman Riau, Ahmad Fitri kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (23/1/2014).
Pertama, kata dia, memang pemindahan data JPK ke BPJS Kesehatan ternyata harus diregistrasi ulang, khususnya bagi perusahaan. "Dan itu yang melakukan adalah BPJS Kesehatan di pusat, bukan di daerah. Itu pengakuan mereka," katanya.
Hal itu yang kemudian menurut Ahmad, menjadi persoalan di tengah masyarakat khususnya para tenaga kerja yang ada di Riau khususnya Pekanbaru.
Kedua, kata dia, pendaftaran ulang para tenaga kerja melalui perusahaan temoat mereka bekerja memang wajib dilaksanakan meski pada dasarnya BPJS Kesehatan telah sempat bersosialisasi dalam waktu yang singkat.
Untuk mengoptimalkan pelayanan dan agar meminimalisasi keluhan masyarakat tersebut, demikian Ahmad, maka bulan depan (Februari 2014) BPJS Kesehatan secara nasional akan melakukan penambahan SDM atau tenaga pelayanan.
Sebelumnya banyak masyarakat pekerja di Pekanbaru yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan khususnya terkait mutasi data dari JPK Jamsostek. Akibatnya bahkan banyak rumah sakit yang menolak pasien dari pemegang kartu JPK.
Sementara janji Jamsostek dan BPJS Kesehatan sebelumnya, pemegang kartu JPK akan tetap mendapat pelayanan selama tiga bulan kedepan (Januari - Maret 2014) sejak transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan.
Sejumlah pasien peserta JPK mengeluh karena harus mengeluarkan biaya pribadi untuk pengobatan di rumah sakit.
Bahkan tidak sedikit ibu hamil dan melahirkan secara operasi "terjebak" transformasi itu hingga harus menanggung beban biaya sendiri.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru melalui seorang stafnya, Ade, mengaku hal itu bukanlah tanggung jawab mereka melainkan perusahaan tempat masing-masing peserta itu bekerja. "Tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan kalau perusahaan itu belum melakukan registrasi ulang. Biaya rumah sakit tanggung sendiri. Atau minta klaim saja ke perusahaan masing-masing, itukan tanggung jawab perusahaan," katanya.(fzr/ant)