SELATPANJANG - Saat ini Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sedang menggodok rancangan peraturan daerah tentang perangkat daerah tentang perangkat daerah. Rencananya, Ranperda itu akan diusulkan ke DPRD Kepulauan Meranti akhi Agustus 2016 ini.

"Ranperdanya hampir rampung, sudah 85 persen. Pengajuannya melalui bagian hukum," ujar Kabag Ortal Sariah, ketika ditemui GoRiau, Rabu (10/8/2016).

Ranperda ini dibuat sesuai amanat PP 18 tahun 2016. Dimana ditambahkan Sariah, sesuai PP 18/2016 organisasi perangkat daerah dibuat dalam satu Perda. Sementara dalam PP 41 tahun 2007, harus 3 perda yang mengatur lembaga teknis, badan, sekretariat daerah dan sekretariat dewan.

"Sekarang semuanya digabung dalam 1 Perda tentang perangkat daerah. Di Perda ini nantinya hanya memuat susunan organisasi dan tipe organisasi, sementara susunan organisasi, tupoksi, tata kerja, diatur dalam peraturan kepala daerah," kata Sariah lagi.

Akibat penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah ini, dari 41 urusan yang dilakukan pemetaan, menjadi 27 organisasi perangkat daerah, yang dikelompokkan berdasarkan rumpun. "Itu di luar kecamatan," kata Sariah juga.

Sementara itu, Bagian Ortal belum bisa menyerahkan secara rinci nama-nama OPD (atau yang kerap disebut SKPD, red) hasil penggabungan sesuai PP 18 tahun 2016. ***