SELATPANJANG - Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memekarkan satu desa. Desa itu merupakan pemekaran dari Desa Kedabu Rapat, bernama Desa Persiapan Bina Sempian.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kepulauan Meranti Ikhwani ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, desa persiapan itu diberi waktu paling lama 3 tahun. Jika dianggap mampu, maka desa tersebut baru akan didefinitif.

"Persiapan paling lama 3 tahun. Saat ini kepala desa nya masih Penjabat, kalau sudah definitif baru ada pemilihan," ujar Ikhwani.

Dikatakan Ikhwani lagi, untuk mempercepat menjadi definitif, desa persiapan ini harus gencar membuat laporan perkembangan desa. Kemudian, desa baru mekar ini juga dituntut swadaya masyarakatnya.

"Misal masyarakatnya bergotong royong membangun kantor desa nya, itu akan mempercepat definitif," tambah Ikhwani.

Sementara ini, dijelaskan Ikhwani juga, operasional desa baru mekar ini ada di desa induk, yaitu Desa Kedabu Rapat. Sedangkan untuk 2017, desa persiapan ini baru bisa mengelola dana sendiri, dan itu pun terbatas hanya dari dana daerah, belum bisa dapat bantuan dari dana pusat.

"Dana itupun tergangung dari kecukupan dana daerah," ujar Ikhwani ketika disinggung tentang besaran dana yang akan diterima desa baru mekar pada tahun 2017.

Pelantikan Kepala Desa pemekaran ini oleh Bupati H Irwan, Rabu (10/8/2016) berdasarkan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 266/HK/KPTS/IIX/2016 tentang pengangkatan Pj Kepala Desa Persiapan Bina Sempian Kecamatan Rangsang Pesisir, Pranoto. Desa ini merupakan satu-satu desa pertama di Mekarkan sejak undang-undang No 6 tahun 2016. "Mungkin ini desa yang pertama dimekarkan setelah ada UU No 6 Tahun 2016. Masih ada beberapa yang mengajukan pemekaran, namun terlebih dahulu dikaji," ujar Ikhwani lagi.

Saat ini di Meranti ada 96 desa, 5 kelurahan ditambah 1 desa persiapan, Bina Sempian. ***