
JAKARTA – Integritas sistem pemeriksaan barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa jalur merah, yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengecekan barang ilegal, justru dilumpuhkan oleh oknum pejabat demi meloloskan barang palsu milik PT Blueray.
Kasus ini menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal. Ia diduga tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa para pejabat ini memerintahkan staf untuk mengubah parameter dalam sistem mesin targeting.
"FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Melalui pengaturan teknis tersebut, sistem membaca barang kiriman PT Blueray sebagai kargo berisiko rendah. Akibatnya, barang-barang yang seharusnya dibongkar untuk diperiksa fisiknya justru melenggang masuk tanpa hambatan.
"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas," urainya.
Sebagai imbalan atas manipulasi sistem tersebut, pihak importir memberikan upeti secara rutin. Uang "jatah" bulanan mengalir ke kantong para oknum sejak Desember 2025 sebagai biaya jaminan keamanan barang di pelabuhan.
"Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga pejabat Bea Cukai, dua orang dari manajemen PT Blueray, Andri dan Dedy Kurniawan, langsung ditahan. Sementara itu, pemilik PT Blueray, John Field, masih dalam pengejaran setelah berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung.
Upaya pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan untuk memastikan John Field tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Penyelidikan kini terus dikembangkan guna melihat kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan jasa impor lainnya dalam skema serupa.***