JAKARTA – Seruan Pandawara Group untuk mengajak publik patungan membeli hutan yang terancam alih fungsi memantik reaksi tajam dari Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. Ia menilai ajakan itu bukan sekadar inisiatif kreatif, melainkan isyarat keras dari masyarakat bahwa tata kelola hutan di Indonesia sedang berada pada titik mengkhawatirkan.

Ajakan tersebut mencuat bersamaan dengan rentetan banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025 yang merenggut hampir 1.000 korban jiwa dan merusak ribuan rumah serta infrastruktur. Publik menautkan tragedi itu dengan masifnya deforestasi dan pembalakan liar di berbagai wilayah.

Duduk di Komisi IV yang membidangi urusan kehutanan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan, dan perikanan, Johan menyebut ajakan patungan membeli hutan sebagai bentuk frustrasi yang semakin kuat.

“Saya memahami kegelisahan publik. Ajakan membeli hutan secara swadaya itu muncul karena masyarakat merasa hutan semakin rusak, pembalakan liar tidak terkendali, dan pemerintah dianggap lambat bertindak,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Menurut Johan, fenomena tersebut mencerminkan tiga hal: meningkatnya kecemasan atas maraknya illegal logging, melemahnya pengawasan negara, dan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan hutan.

“Fenomena ini sebenarnya adalah alarm keras, seperti tamparan publik bahwa tata kelola hutan kita sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya.

Ia menolak anggapan bahwa penyelamatan hutan dapat dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme patungan membeli lahan. Bagi Johan, skema tersebut tidak memiliki landasan hukum dan justru berisiko menciptakan persoalan baru.

“Itu adalah tanggung jawab negara, sesuai amanat UUD 1945, UU Kehutanan, dan kewajiban pemerintah menjaga fungsi ekologis hutan,” tambahnya.

Ia mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar mulai dari hulu hingga hilir, membuka data perizinan dan kondisi tutupan hutan, serta melibatkan masyarakat adat sebagai penjaga kawasan yang sah dan berkelanjutan.

“Kegelisahan masyarakat harus dihargai, tetapi negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kehutanan kepada inisiatif swadaya yang tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Johan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah mendesak yang harus dilakukan negara adalah memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan bahwa hutan tetap berada dalam perlindungan negara, bukan swadaya publik. ***