JAKARTA - Jelang perayaan Imlek 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021, menyampaikan keputusan pemerintah yang melarang para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.

Kebijakan tersebut tak hanya bagi ASN hingga Pegawai BUMN saja, melainkan untuk pegawai swasta diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat masa libur Imlek 2021 ini.

Hal tersebut dilakukan, untuk sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 yang dikhawatirkan dapat melonjak saat libur Imlek 2021.

“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.

Pada kesempatan itu pun ia menjelaskan hasil perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen, dari total keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari kemarin mencapai level 17,96 persen.

Berdasarkan hasil PPKM di DKI Jakarta, ia mencatat mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat, yakni sejalan dengan beberapa wilayah lain yang menurun seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten.

Meski demikian, di sisi lain Airlangga juga menyampaikan wilayah Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19. Maka dari itu, Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Diketahui sebagaimana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021, yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam hal ini, Airlangga menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan upaya pemerintah, yang bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19. Tak hanya itu saja, tetapi agar melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tutur Airlangga, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah tak hanya itu saja, akan tetapi juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian menekan kasus Covid-19.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” kata Airlangga.

Ia mengatakan, untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi memperketat protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Airlangga Hartarto memproyeksikan anggaran pemulihan ekonomi meningkat, namun menurut pelaku usaha bukan itu yang terpenting /Setkab

Selanjutnya, penerapan protokol kesehatan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yakni larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA.

Akan tetapi kebijakan itu kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat. ***