
JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melontarkan pernyataan menohok saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Di hadapan jaksa, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum sebenarnya bisa menangkap banyak pihak jika serius mendalami penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, anak dari buron legendaris Riza Chalid.
Ahok menyoroti laporan badan audit seperti BPK atau BPKP yang sering kali hanya melabeli temuan kerugian negara sebagai 'kelebihan bayar'. Menurutnya, istilah tersebut kerap menjadi celah yang menutupi praktik korupsi sesungguhnya.
"Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkap Pak kalau Bapak mau," tegas Ahok.
Dalam kesaksiannya, Ahok juga membongkar carut-marut sistem pengadaan yang membuat Indonesia tidak pernah memiliki cadangan minyak lebih dari 30 hari. Ia menilai selama ini Pertamina diperlakukan secara tidak adil. Di satu sisi diminta mencari untung seperti swasta, namun di sisi lain dipaksa menanggung kerugian demi stabilitas negara.
"Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan 'lu rugilah', kira-kira gitu, 'kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak'," ujarnya.
Sebagai solusi, Ahok mengaku pernah mengusulkan penggunaan sistem e-catalogue layaknya di LKPP untuk Pertamina. Sistem ini sebelumnya ia terapkan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan terbukti mampu menghemat anggaran dalam jumlah besar. Namun, usulannya tersebut tidak berjalan mulus di tubuh BUMN minyak tersebut.
Kasus yang menyeret Kerry Adrianto Riza ini menjadi perhatian publik karena dugaan nilai kerugian negara yang fantastis. Kerry didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam tata kelola minyak mentah periode 2018–2023. Secara total, Kejaksaan Agung telah menetapkan 17 tersangka dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Hingga saat ini, ayah Kerry, Riza Chalid, masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).***