
PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau dan BPJS Ketenagakerjaan, menyalurkan santunan bagi ahli waris pekerja, yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ketiga pekerja tersebut adalah Aprizal, Dayu Novita Yuly dan Hendri.
Penyerahan santunan dilakukan Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat bersama Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau dan Kepri, Eko Yuyulianda di Hotel Pangeran Pekanbaru Rabu (6/8/2024).
Menurut Boby Rachmat, ketiga pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
"Santunannya kita serahkan langsung kepada ahli warisnya. Ini adalah hak mereka. Semoga bisa membantu dan mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Boby Rachmat menambahkan nominal yang diterima ahli waris Aprizal dan Dayu Novita Yuly masing-masing sebesar Rp42 juta. Sedangkan untuk ahli waris Hendri sebesar Rp115 juta.
Bea Siswa
Sementara Eko Yuyulianda selaku Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau dan Kepri menambahkan, selain santunan, ahli waris keluarga korban juga mendapatkan beasiswa untuk dua orang anaknya
"Beasiswa yang diberikan kepada dua orang anak ahli waris yaitu untuk SD sebesar Rp1,5 juta, SMP Rp2 juta dan SMA Rp3 juta per tahun. Sedangkan bagi anak korban yang sudah kuliah sebesar Rp12 juta per tahun," terang Eko.
Dalam kesempatan itu, Eko Yuyulianda mengharapkan para pekerja di Riau memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga bila terjadi kecelakaan kerja bisa meringankan beban pihak keluarga.
"Walaupun kita semua tentu mengharapkan hal itu tidak terjadi. Karena sehat itu lebih mahal dari apa pun," pungkas Eko. ***