
SELATPANJANG – Praktisi Hukum, Agus Suliadi, SH menyebut bahwa penutupan jalan umum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Adapun dua titik lokasi jalan warga yang ditutup itu yakni Jalan Revolusi dan Jalan Nelayan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi. Dua jalan tersebut menjadi tempat pembuangan sampah secara liar oleh warga yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Agus Suliadi, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada pasal 28 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dan pada pasal 274 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp24 juta.
"Tindakan Pemda Meranti yang menutup dua ruas jalan umum ini merupakan tindakan pelanggaran hukum malah merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan dan diproses secara hukum. Karena tidak ada satu pun dalil dalam undang-undang tersebut yang membenarkan penutupan akses jalan yang digunakan oleh masyarakat. Memang ada pengecualian dalam pasal 127 disebutkan bahwa perubahan fungsi jalan hanya untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan atau budaya," ujar Agus Suliadi dalam keterangan tertulis yang diterima GoRiau.com, Rabu (26/3/2025).
Jadi, lanjut Agus Suliadi yang merupakan tokoh masyarakat ini, jika Pemda Meranti melakukan penutupan ruas jalan yang mengganggu akses masyarakat dengan alasan ada tumpukan sampah pada sisi jalan karena menjadi tempat pembuangan sampah ini merupakan tindakan keliru yang berakibat pelanggaran hukum.
"Pemerintah dalam membuat kebijakan tidak boleh melanggar hukum apalagi sampai melakukan tindak pidana, karena pemda itu rule model nya masyarakat. Pemda harus tahu mana yang boleh mana yang tidak karena negara ini negara hukum dan semua ada aturannya. Jangan sampai digugat masyarakat karena tak mengerti hukum, karena penutupan jalan umum ini bisa juga digugat secara perdata yaitu pasal 1365 Perdata yang mengatur bahwa setiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk menggantikan kerugian tersebut," jelasnya.
Dibeberkan Agus Suliadi pula, jika masalahnya adalah masalah tumpukan sampah mestinya pemda memikirkan bagaimana cara mengelola sampah dengan menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) di beberapa titik dan mempersiapkan moda angkutan untuk menuju tempat pembuangan akhir bukan jalannya yang ditutup.
"Lembaga masyarakat baik itu LSM atau perkumpulan masyarakat harus mempersoalkan ini, bila perlu dibentuk class action untuk malakukan hak bertanya, melakukan gugatan atau menyurati Ombusdman RI untuk ditinjau kebijakan yang tidak tepat yang berakibat pelanggaran hukum. Karena dalam membuat kebijakan pemerintah daerah harus memperhatikan kepentingan masyarakat bukan tindakan yang semena-mena yang meresahkan, dan DPRD sebagai perwakilan masyarakat harus bersuara terhadap hal-hal yang seperti ini," pungkasnya. ***