PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Direktur Utama Bank Riau, Zulkifli Thalib dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 9 miliar. Kerugian itu terjadi akibat Zulkifli menyetujui pencairan kredit sebesar Rp 35,2 miliar, walaupun nilai agunan hanya Rp 26 miliar. Untuk persetujuannya itu, Zulkifli dituntut hukuman selama enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan apabila tidak dapat mengembalikan denda dimaksud.

Demikian bunyi tuntutan jaksa Oka Regina dalam persidangan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru hari Senin (4/3/2013).

"Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tindakan terdakwa tidak memenuhi standar operasional prosedur sehingga telah memperkaya orang lain. Terdakwa juga tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi," ujar Oka di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara.

Keterlibatan Zulkifli bermula dengan pertemuannya dengan Arya Wijaya, Direktur PT Saras Perkasa yang ingin mengajukan kredit ke bank Riau, guna mengambil alih bangunan mal dan 39 ruko di kawasan Batuaji, Batam, Kepulauan Riau. Dalam prosesnya, Syahrul selaku Pimpinan Kredit Komersial Bank Riau, membuat nota bahwa permohonan kredit itu tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Namun, selaku Dirut, Zulkifli justru langsung mengadakan rapat komite bank. Padahal, semestinya, rapat itu dilakukan oleh Zuhri Asryad selaku pemimpin divisi perkreditan. Dalam rapat itu, Syahrul kembali mengingatkan bahwa Arya, tidak memenuhi persyaratan, namun rapat tetap memutuskan perusahaan itu mendapat kredit melebihi nilai agunan. Persetujuan kredit itu juga tidak pernah mendapat pengesahan Dewan Pengawasan Bank Riau.

Setelah kredit dicairkan, uang Rp35,2 miliar ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukan dan kredit menjadi macet. (kpc)