RENGAT- Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Indragiri Hulu, Riau diminta agar mendaftarkan segala bentuk proyek jasa konstruksi pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar semua pekerja saat mengerjakan proyek pada sektor usaha jasa konstruksi itu mendapatkan perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan perlindungan JKM (Jaminan Kematian).

Demikian diungkapkan Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Jonggi Juan Panjaitan, Selasa (15/3/2016) di Pematang Reba.

"Proyek jasa konstruksi wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 44 tahun 2015," tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu, sambung Jonggi, setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Aturan ini bukan untuk pemerintah daerah saja selaku pemberi proyek, namun untuk semua pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada pekerjaan konstruksi," jelasnya.

Untuk itu, kata Jonggi, mengingat akan berlangsungnya proses lelang proyek tahun 2016, maka BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Inhu tentang kewajiban perusahaan pemenang lelang proyek pemerintah agar mendaftar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap, melalui koordinasi dengan Pemkab Inhu ini, semua pekerja baik harian, borongan dan pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu pada proyek jasa konstruksi tersebut dapat terdaftar dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya tegas.***