
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Terkait kasus kekerasan yang menimpa MD, seorang bocah kelas 5 SD di Sungai Salak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), meminta pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto kepada GoRiau.com, baru-baru ini.
''Agar jadi pelajaran bagi semua orang tua, kasus ini sudah sepantasnya diselesaikan melalui jalur hukum, agar pelaku dapat diadili berdasarkan ketentuan yang berlaku,'' ujarnya.
Apalagi dikatakan pria yang akrab disapa H Ateng ini, anak merupakan titipan Allah, sehingga sudah seharusnya sebagai orang yang lebih dewasa mendidik dan melindungi dengan baik bukan dengan kekerasan.
Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, bahwa kejadian ini tidak terlepas dari kelengahan pihak sekolah, karena kejadian terjadi saat masih dalam proses belajar aktif.
''Pihak sekolah juga bertanggunjawab dengan keadaan murid saat jam belajar sekolah, dimana seharusnya pihak sekolah melindungi dan menjaga keselamatan murid,'' tambah Adriyanto.
Apabila terjadi masalah antar sesama murid, dikatakannya dapat diselesaikan dengan memanggil orang tua, bukan dengan membiarkan salah satu pihak menghakimi sendiri.
''Jika perlu setiap penerimaan murid baru para orang tua atau wali murid diberi pemahaman tentang tugas para guru. Termasuk apabila ada perselisihan antar murid, ada forum komite sekolah yang menyelesaikan. Bukan dengan kekerasan dari orangtua wali, karena itu tanggungjawab pihak sekolah apabila masih di jam belajar,'' tutup Adriyanto.(ayu)