RENGAT,GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dukung langkah Bupati Inhu, H Yopi Arianto dalam membentuk Tim Inventarisasi Pengusaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang berada dalam kawasan hutan di wilayah Inhu.

"Agar ada kepastian hukum atas status lahan yang dimiliki masyarakat, khususnya yang berada dalam kawasan hutan, kita sangat mendukung langkah Bupati Inhu dalam membuat tim IP4T tersebut", ujar Ketua Komisi II DPRD Inhu, H Encik Afrizal kepada wartawan di Ruang kerjanya, Kamis (22/1/2015).

Dikatakannya, dengan terbentuknya tim IP4T di Kabupaten Inhu, diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan tanah atau lahan masyarakat terutama yang berada didalam kawasan hutan.

Khusunya bagi masyarakat yang desa mereka berdampingan dengan kawasan, seperti, Desa Sanglap, Alim, Lahai Kemuning, Kepayang Sari dan beberapa desa lain yang berada di Kecamatan Batang Cenaku. Begitu juga dengan beberapa desa yang ada di Kecamatan Batang Gangsal, seperti, Desa Usul, Rantau Langsat dan Siambul.

"Seiring dengan itu, kita menghimbau kepada masyarakat yang desa mereka berada atau berdampingan dengan kawasan hutan agar secepatnya melaporkan kepemilikan lahan mereka kepada Kepala Desa (Kades) masing-masing dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan yang sah", sebutnya.

Begitu juga dengan Kades, tambah politisi Gerindra itu, pihaknya juga berharap agar mereka bisa mempfasilitasi dan membantu masyarakat dalam membuatkan serta menyampaikan permohonan kepada tim IP4T yang telah terbentuk.

Lebih jauh dijelaskannya, terkait tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan ini, pada tahun 2014 yang lalu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan peraturan bersama yang disepakati beberapa orang mentri. Yaitu dengan Nomor: 79 Tahun 2014, Nomor: PB.3/Menhut-II/2014, Nomor: 17/PRT/H/2014 dan Nomor: 8/SKB/X/2014 tertanggal 17 Oktober 2014.

Mentri yang bertanda tangan yaitu, Menteri Dalam Negeri, H Gamawasn Fauzi, Plt Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto dan Kepala Badan Pertanahan Nasional pusat, Hendarman Supandji, pungkasnya menerangkan.(jef)