JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang karyawan swasta bernama Fathroni Diansyah, Senin (24/3/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Fathroni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan atas nama FD, karyawan swasta, untuk mendalami dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL," kata Tessa dalam keterangan tertulis.

Fathroni diketahui merupakan adik dari Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang sempat menjadi pengacara SYL lewat firma hukum Visi Law Office. Keduanya kini mendirikan kantor kuasa hukum baru bernama Diansyah & Partners.

KPK masih mendalami dugaan penggunaan dana hasil korupsi dalam pembayaran jasa hukum kepada Visi Law Office. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan pegawai Kementerian Pertanian.

"Salah satu yang kami dalami adalah apakah uang hasil tindak pidana korupsi SYL digunakan untuk membayar jasa hukum ke Visi Law Office. Ini sedang kami cek," jelas Asep, Kamis (20/3/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menyebutkan bahwa proses kontrak jasa hukum antara SYL dan firma hukum tersebut akan ditelusuri secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya penyamaran dana.

"Kita akan lihat apakah kontrak antara mereka valid atau ada hal-hal lain yang dititipkan di dalamnya," tambahnya.

Sehari sebelumnya, Rabu (19/3/2025), KPK telah memeriksa advokat Rasamala Aritonang, mantan rekan Febri yang juga terlibat dalam pendampingan hukum SYL. Usai pemeriksaan, penyidik menggeledah kantor Visi Law Office di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Febri Diansyah sendiri membantah bahwa dana pembayaran jasa hukum berasal dari uang hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari dana pribadi para klien.

"Sudah jelas dalam persidangan SYL bahwa dana yang kami terima saat itu berasal dari kantong pribadi tiga klien kami. Itu juga yang kami sampaikan dalam tahap penyelidikan," ujar Febri di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). ***