PEKANBARU – Manusia memang kadang tidak ada puasnya. Sudah dianugerahi profesi yang terhormat, eh.., tetap saja belum puas. Seperti yang dilakukan dua oknum polisi di Indragiri Hilir, Riau, berinisial Bripka SS (40) dan DH (38), yang akhirnya mendekam di balik jeruji besi karena ternyata ketahuan ikut menjual narkoba jenis sabu.

Keduanya, awalnya dicurigai warga sering berjualan narkoba di daerah kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau. Karena aksinya yang mencemaskan warga setempat, akhirnya warga secara diam-diam, memberanikan diri melaporkan ke Polres Inhil.

Mendapatkan informasi yang membuat aib bagi satuan kepolisian itu, akhirnya Polres melakukan penyelidikan terhadap aktifitas kedua. Setelah yakin kedua terlihat perdagangan barang haram tersebut, akhirnya tim Polres melakukan upaya penangkapan.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, kedua pelaku ternyata anggota Polres Inhil. ‘’Mereka kami tangkap setelah sebelum ada informasi dari warga,’’ jelasnya, Senin (2/9/2024).

Penangkapan dilakukan pada 28 Agustus 2024, saat keduanya melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu. Bersama tersangka turut diamankan 25,8 gr sabu.

“Keduanya juga positif menggunakan narkoba. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku narkoba. Tidak pandang bulu, siapapun orangnya kami tindak tegas,” tutupnya. ***