PEKANBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru melakukan pengawasan peredaran pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kegiatan ini digelar di Pasar Bawah Pekanbaru, Rabu (17/12/2025), dengan sasaran pangan olahan yang beredar di pasaran.

Dari hasil pengawasan tersebut, BBPOM menemukan puluhan produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan. Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 47 sarana distribusi pangan, mulai dari importir, distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional.

“Dari 47 sarana yang diperiksa, sebanyak 19 sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena menjual pangan olahan tanpa izin edar dan produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

Ia merinci, temuan tersebut terdiri dari 98 item pangan olahan tanpa izin edar dan kedaluwarsa dengan total jumlah mencapai 5.949 pieces. Nilai ekonomi seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp128.931.400.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di Pekanbaru, tetapi juga menyasar sejumlah daerah lain di Provinsi Riau, seperti Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peredaran pangan aman selama meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Nataru.

Alex menegaskan, terhadap temuan tersebut pihaknya telah mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk pengamanan produk serta pembinaan kepada para pelaku usaha.

“Pengawasan ini bertujuan melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan, sekaligus memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi selama Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Selain itu, BBPOM Pekanbaru mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. ***