TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sejumlah Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) kecewa dengan sikap oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil. Pasalnya ketika melagalisir KTP di Disdukcapil dikenakan biaya sukarela dengan modus administrasi.

Seperti yang dikatakan Zainal Redo kepada GoRiau, Rabu (1/10/2014), dimana ia mengatakan dikenakan biaya saat melegalisir KTP untuk melengkapi persyaratan ikut pendaftaran CPNS.

''Pas selesai legalisir sama petugasnya dibilang, administrasinya sukarela-sukarela lah. Jika memang bayar katakan bayar, jika tidak ya bilang tidak, jangan ada bahasa sukarela-sukarela lah,'' kata Zainal mengeluhkan.

Hal yang sama juga diungkapkan Sri, dimana ia mengatakan dimintai biaya dengan modus administrasi sukarela.

''Tidak ada yang namanya gratis sekarang, padahal di kantor itu banyak slogan-slogan jauhi KKN, tapi tetaplah juga minta bayaran,'' ujar Sri.

Dikatakan Sri pula, data terakhir diketahuinya sudah lebih dari 6000 orang yang melakukan legalisir KTP. Jika 1 orang saja dikatakan dia membiri Rp10 ribu, berapa banyak sudah uang yang terkumpul dari hasil modus sukarela tersebut.

''Judulnya aja yang gratis, tetap aja bayar. apa sebutan yang cocok gitu, uang salam tempel, eh salam tempel kita yang kasih, ini kita yang diminta malah,'' sebut Sri menambahkan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Inhil, Tengku Edi saat dihubungi GoRiau.com via telpon untuk menanyatakan terkait hal itu tidak memberikan jawaban. Namun saat dikirimi pesan singkat, ia hanya memberikan jawaban ''Untuk legalisir tidak dikenakan biaya,''.(ayu)