PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Bupati Rohul Drs H Achmad MSi meragukan keabsahan kode desa dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 8 Januari 2014, yang dijadikan Kampar sebagai dasar mengklaim kepemilikan 5 desa yang saat ini diperebutkan Rohul dan kampar, pasalnya Rohul juga memiliki kode desa resmi dikeluarkan Direktorat Djendaral Pemerintahan Umum (Dirjend PUM) Kemendagri.

Menurt Achmad, sesuai administrasi dan aturan pemerintahan, penetapan kode desa hanya bisa dikeluarkan Dirjend PUM Kemendagri.

''Tidak mungkin dalam satu desa terdapat 2 kode desa, kode yang selama ini kita pakai merupakan kode desa yang sah karena dikeluarkan Dirjen PUM,'' ujar Achmad.

Jika seandainya kode desa Kampar tersebut benar dan diproses sesuai mekanismenya, kode desa yang dimiliki Rohul tentunya harus dicabut, namun kenyataanya hingga hari ini surat pemberitahuan tentang perubahan atau pencabutan kode desa dari Rohul belum diterima Pemkab Rohul.

Apalagi adanya instruksi Mendagri yang baru akan menetapkan wilayah 5 desa setelah adanya penegasan tapal batas dari Gubernur Riau hingga hari ini belum ada kata final dan tindak lanjutnya.

Ujar Bupati Rohul, adanya kode desa yang sah inilah menjadi dasar Rohul melakukan pembungunan mulai dari infratsruktur, pelayanan adimistrasi kependudukan hingga penyelenggaran pemilihan kepala desa yang sah di wilayah 5 desa.

Sementara itu disinggung tentang skema akan ditawarkan Pemkab Rohul dalam penyelesaian sengekta 5 desa Achmad menyebutkan terlebih dahulu akan mengumpulkan dokumen bukti-bukti 5 desa bagian dari Rohul, dalam penyelesaiannya, pemkab Rohul terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan DPRD untuk kemudian di ambil sebuah keputusan.

"Tidak mungkin pemerintah daerah bekerja sendiri dalam masalah ini, " kata Achmad.

Sambung Bupati Rohul, bola panas penyelesaian konflik Rohul- Kampar itu ada di Gubernur Riau, Pemprov Riau harus segera melakukan percepatan penyelesaian percepatan tapal batas tersebut. (srt)