PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang istri dari anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Riau, merasa tidak mendapat keadilan, pasalnya sang suami yang sempat menjalani sidang disiplin kepolisian lantaran melakukan KDRT terhadapnya, hanya dihukum ringan.

Hal tersebut, membuat sang istri berinisial M merasa tak terima. Ia pun mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, Kamis (29/10/2015) siang, guna mempertanyakan hal tersebut. Dia merasa perbuatan (KDRT) yang dilakukan suaminya sudah di luar batas kewajaran, sedangkan hukuman yang diberikan tidak sebanding.

Informasi yang ia dapatkan, hasil putusan sidang disiplin yang dijalani suaminya berpangkat Brigadir berinisial AW, pada Selasa (27/10/2015) kemarin, hanya diganjar kurungan selama 21 hari, dan penundaan gaji berkala selama satu periode (6 bulan). Padahal dalam dakwaan awal, Brigadir AW harusnya diberi penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan dan sebagainya.

"Sembilan tahun saya dinikahi dia (AW), selama itu pula saya sering mengalami penyiksaan lahir batin. Tak cuma itu, dia juga sering kedapatan selingkuh dengan wanita lain. Bukan satu atau dua orang, tapi ada beberapa orang wanita. Jadi ada apa ini, kok bisa begitu ringan (hukuman)," urainya kepada GoRiau.com.

Dari itulah, M akhirnya pilih blak-blakan. Dia menilai hukuman ringan tidak akan memberikan efek jera terhadap kelakuan bejat AW, yang juga sempat menjadi driver (supir) Kapolda Riau sebelumnya. "Saya akan konsultasi dengan pengacara, rencananya akan melaporkan dia ke pidana umum (Dit Reskrimum) dan mengadukan kasus perselingkuhan dia ke Paminal Polda Riau," tegasnya.

M yang sempat ditemui GoRiau.com usai menghadap Propam membeberkan sebagian kecil kelakuan kasar suaminya AW, dimana sejak pacaran hingga menikah, dia sering disakiti seperti halnya dipukul, ditendang, digampar, dilukai dengan senjata tajam, bahkan nyaris ditembak dengan senjata api oleh AW, yang mana pertengkaran itu kebanyakan dipicu oleh kasus perselingkuhan.

"Saya berusaha mempertahankan rumah tangga kami dan menjadi istri yang berbakti. Berkali-kali dia sakiti dan selingkuhi, saya bisa terima dan maafkan. Tapi berkali-kali pula dia ulangi perbuatannya. Sikapnya semakin tak terkontrol. Terakhir ketika saya mengetahui hasil putusan sidang yang kayaknya tak sebanding dengan penderitaan yang saya alami selama ini, makanya saya berniat mencari keadilan," tutupnya.

Terkait ini, Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, yang dihubungi Jumat (30/10/2015), belum memberikan respon. GoRiau.com yang menghubungi nomor telepon pribadi miliknya beberapa kali tidak dijawab. ***