JAKARTA, GORIAU.COM - Himpunan Mahasiswa Kuantan Singingi (Himakusi) melakukan aksi di Mabes Polri, Jumat (13/6/2014). Mereka menuntut Polri melakukan penegakan hukum atas kegiatan penambangan emas liar (PETI) di daerah tersebut yang sudah merajalela, bahkan setelah delapan tahun beroperasi, PETI semakin tak terkendali.

''Kurang lebih delapan tahun Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI), di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. sampai sekarang belum ada penanganan secara serius oleh aparat penegak Hukum terutama Kapolda Riau, maupun Kapolres Kuantan Senging. Penambangan sudah melanggar PP No. 75 Th. 2001 tentang Usaha Pertambangan Rakyat dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1 P/201/M.PE/1986 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B). Di dalam kedua peraturan itu ditentukan bahwa penambangan rakyat di sungai tidak diperbolehkan/dilarang,'' ujar koordinator umum Gerakan Mahasiswa Kuantan Singingi (Gemakusi) Jakarta, Arif Cahyadi kepada GoRiau.com, Jumat (13/6/2014).

Karena itu mahasiswa meminta agar Kapolri bertindak tegas agar masyarakat terbebas dari limbah yang sangat mematikan dari zat kimia yang di pergunakan oleh para penambang tersebut. Dan segera mengusut tuntas aparat kepolisian yang terlibat dalam Penembangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi, Riau, karena para aparat kepolisan yang bertugas di Kuantan Singingi diduga mendapat Upeti dari para cukong cukong (pemodal) PETI tersebut,.

Selain itu mahasiswa juga meminta ketegasan Pemerintah Daerah Kebupaten Kuantan Singingi terutama Bupati Kuantan Singingi dalam menangani kasus Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) tersebut, dan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat maupun cukong-cukong yang terlibat dalam kasus peti yang telah menjadi momok bagi kelastarian alam Kuantan sengingi itu sendiri.

Dalam aksinya, mahasiswa mengeluarkan pernyataan sikap diantaranya meminta Kapolri untuk turun menangani aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi sampai tuntas, Meminta Kapolri untuk mengintruksikan kepada Kapolda Riau agar serius menangangi aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, Meminta Kapolri mencopot Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi

Selain itu, mahasiswa juga menuntut penyelidikan oknum yang terlibat dalam aktifitas PETI tersebut, memberhentikan atau menghukum aparat yang terlibat dalam pelaksanaan PETI tersebut, menyelidiki penjualan air raksa yang dilakukan secara illegal, meminta ketegasan dan keseriusan Pemerintah Daerah Kuantan Sengingi dalam menangani kasus peti ini serta meminta pemerintah pusat dan daerah agar serius dalam menjaga kelestarian alam. ***