PEKANBARU – Menjelang Idul Fitri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mengajukan 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri. RK merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat tertentu. Proses pengajuan remisi ini dijamin transparan dan bebas dari praktek pungutan liar.

"Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Senin (17/4/2023).

Menurut Sitepu, jumlah warga binaan pemasyarakatan di 16 lapas/rutan/LPKA di Riau mencapai 13.585 orang, di mana 11.855 di antaranya adalah muslim. Besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menegaskan bahwa proses pengajuan remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, karena menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. "SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat," ungkap Sitepu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kecurangan, pungli, atau gratifikasi terkait proses remisi ini ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. "Akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas," tegas Sitepu.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketaqwaan, serta menjadi warga yang aktif dan produktif dalam pembangunan. ***