PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, sebagai kapasitasnya akan mengeluarkan surat izin layak higienis pada pemilik usaha depot air minum sebelum membuka usahanya. Terkait banyaknya usaha depot air minum tak berizin.

"Sebelum buka usaha ini lokasi usaha itu harus dilakukan uji sampel airnya, layak atau tidak. Karena untuk ini memang ada SOP nya," terang Kadiskes Pelalawan, dr Endid RP, Selasa (5/5/2015).

Diterangkan Endid, dalam prosesnya Diskes akan mendatangi dan mengambil sampel air, kemudian dilakukan pemeriksaan di Labkesda di Pekanbaru.

"Dari hasil Labkesda ini, keluar rekomendasi terhadap kualitas airnya, layak minum atau tidak," tegasnya.

Untuk itu, ditegaskan Endid lagi, pihaknya tidak akan memberikan ruang pada pemilik usaha ini. Artinya, jika memang kualitas airnya belum memungkinkan untuk layak diminum maka surat izin layak minum takkan akan diberikan.

Terkait jumlah depot air minum yang ada di daerah ini, Endid menyebutkan bahwa jumlah total sebanyak 151 depot. Dari jumlah tersebut, 55 depot dinyatakan layak sehat atau layak diminum sementara 19 depot lagi masih dalam pengurusan.

"Sedangkan untuk sisanya yakni sebanyak 77 depot, belum mengurus sama sekali surat izin layak sehatnya," sebutnya.

Ditambahkan Endid, di Kecamatan Ukui, depot air minum belum ada yang memiliki izin. Jadi, kata Endid, kalau Satpol PP menemukan ada depot yang tidak bisa menunjukkan sama sekali surat izin layak minum atau layak sehat, lebih baik ditutup.

"Kita jangan ambil resiko, karena masyarakat yang mengkonsumsi air minum isi ulang ini belum tentu kembali memasaknya lagi," tutupnya.(***)