PEKANBARU - Calon Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, tidak menyangka, 700 KK yang berada di Desa Tumang, Kecamatan Siak, yang sudah teregistrasi sejak tahun 1983, sampai saat ini belum menerima status legalitas lahan, atau kepemilikan sertifikat tanah.

Ia baru mengetahui dari masyarakat, jika tak disampaikan langsung sampai kapanpun permasalahan sertifikat legal masyarakat tidak akan selesai.

"Ini seharusnya tidak boleh terjadi, desa ini sudah ada kode desanya. Apalagi disini ada kantor pemerintahan, ada sekolah, jalannya juga jalan negara. Ini tidak boleh terjadi," ujar Andi Rachman, kepada ratusan masyarakat Tumang, saat kampanye dialogis, Kamis (12/4/2018).

Untuk menyelesaikan kasus yang tak kunjung tuntas itu, Andi Rachman, berjanji akan membawanya ke provinsi. Ia meminta agar seluruh masyarakat menyampaikannya kepada provinsi, untuk selanjutnya akan d pelajari penyelesainnya.

"Saya baru mendengar permasalahan ini, segera sampaikan ke provinsi nanti bisa dicari jalan keluar. Akan telaah sambil menunggu RTRW kita, dilihat syukur-syukur sudah putih. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," tegas Andi Rachman.

Sementara itu, tokoh masyarakat Tumang, yang mewakili 700 KK di Tumang, Abdul Minan, saat menyampaikan keluhan kepada calon Gubernur Riau, tersedak-sedak menahan haru. Ia mengatakan masyarakat Tumang serasa menumpang di tanah orang, lahan mereka yang sudah didudukui sejak tahun 1983 dimiliki oleh perusahaan.

Bahkan masyarakat yang membuat sertifikat tanah sampai ke kecamatan dikriminalisasi oleh perusahaan.

"Pak Gubernur, kami ini seperti menumpang, kiri kanan lahan negara ini tanahnya milik perusahaan. Apalagi ditanah kami yang sudah kami tempati puluhan tahun, kami tidak bisa membuat sertifikat ditanah sendiri. Bahkan kepala desa kami dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat, dia ditahan tiga bulan," kata Minan.(rls)