PEKANBARU, GORIAU.COM - Masalah narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi 'momok' bagi negara ini. Seperti di Provinsi Riau, sebanyak 70 persen warga binaan penghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di daerah ini adalah terpidana narkoba.

"Tidak hanya di Riau, bahkan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia, 70 persennya merupakan narapidana kasus narkoba," kata Pejabat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Hutagalung, di Pekanbaru dalam pidatonya diacara Sosialisasi Pembentukan Kader Penyuluh Anti-Narkoba di Pekanbaru, Kamis (2/5/2013).

Rata-rata, demikian Hutagalung, merupakan narapidana yang sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian.

"Kebanyakan merupakan pengedar narkoba, dan hanya sebagian kecil yang merupakan pecandu," katanya.

Sementara itu, untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Riau, saat ini dihuni sebanyak 1.585 warga binaan.

Sebanyak lebih dari 700 orang diantaranya merupakan napi narkoba," kata Kepala Keamanan Lapas Pekanbarun Bejo.

Sementara selebuhnya, kata dia, merupakan narapidana dan tahanan untuk kasus-kasus korupsi, kejahatan seksual, pencurian, dan perampokan serta lainnya.

Sedangkan sebanyak 200 diantaranya, kata Bejo, merupakan tahanan titipan yang masih menunggu putusan pengadilan berbagai kasus tindak pidana itu.

Menurut data Polda Riau, kasus peredaran dan pengguna narkoba setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Untuk itu, sudah saatnya semua pihak memerangi yang nama narkoba. Karena kalau tidak, maka masa depan generasi bangsa ini bisa terancam," kata AKBP Hutagalung.(fzr)