PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 1586/STP/SEKR/V/2021, hari ini, Minggu (16/5/2021). Surat ini terkait penutupan kembali taman rekreasi/wisata hingga tujuh hari kedepan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus melalui surat edaran tersebut menyatakan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, dan status Kota Pekanbaru yang masih di zona merah.

"Seluruh pelaku usaha wisata/rekreasi menutup usahanya terhitung tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang," ujarnya.

Selain itu, pihak hotel atau gedung juga tidak diperkenankan menyediakan gedung pertemuan atau acara yang melibatkan massa atau keramaian. Bagi pelaku yang hendak mengadakan kegiatan keramaian, diminta menunda selama 7 hari kedepan.

"Kegiatan keramaian dalam gedung/hotel/convertion center yang melaksanakan acara melibatkan massa dan berpotensi keramaian (pertemuan sosial, budaya, politik, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian) juga ditunda atau ditiadakan hingga 7 hari kedepan," jelasnya.

Terkait aturan ini, pengawasan dilekatkan kepada tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. ***