PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2015 telah menetapkan 5 desa konflik masuk Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) masih berharap kebijaksanaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
Hal ini didasari dengan klaim Wakil Bupati (Wabup) Rohul, Hafit Syukri yang mengatakan bahwa hampir 90 persen warga di 5 desa sudah mengantongi KTP Rohul.
"Sekarang ini kami meminta kebijaksanaan pak Plt Gubri saja lagi. Tapal batas kewenangannya ada sama Plt Gubernur," kata Hafit usai menghadiri Rakor Bupati/Walikota se-Riau di Gedung Daerah, Pekanbaru, Senin (11/5/2015).
Menurutnya, soal tapal batas sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. "Hal ini seharusnya bisa menjadi pertimbangan oleh Plt Gubernur," sambungnya.
Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Reydonizar Monek yang turut hadir dalam Rakor tersebut menegaskan bahwa keputusan 5 desa sudah mengikat dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2015.
Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tersebut secara resmi diterima Bupati Kampar Jefry Noer pada Senin (6/4/2015).
Dengan demikian, untuk satu kecamatan itu terdapat 14 desa. Selain Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin, Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto.
"Putusan dalam Permendagri tersebut telah sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau," katanya.
Permendagri tersebut juga menjelaskan keputusan sesuai dengan dilakukannya pemekaran sebagian Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu yang dipayungi dengan Perda Nomor 17/2011.PMD dan Perda Nomor 22 tahun 2003.
Permendagri juga diterbitkan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta undang-undang berkaitan lainnya.***