
DUMAI-Perkawinan merupakan hal yang sakral dan harus diketahui oleh orang banyak, bahkan harus dicatat dalam buku nikah agar kelak tidak dijumpai permasalahan. Siapa yang menyangka, dari hasil rapat koordinasi penanganan permasalahan status perkawinan tidak tercatat di Kota Dumai yang dipimpin Sekdako Dumai, Indra Gunawan ditemukan sekitar 44 ribu perkawinan tidak tercatat secara hukum negara.
Rapat koordinasi penanganan permasalahan status perkawinan tidak tercatat di Dumai ini juga dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai Suardi, Kakan Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama Dumai di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (10/3/2022).
Setelah memimpin rapat, Indra Gunawan mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, ada sekitar 44 ribu perkawinan tidak tercatat secara hukum negara.
"Jadi perkawinan tidak tercatat yang ada di Dumai sekitar 44 ribu itu masih kita telusuri. Seperti apa dan bagaimana masalahnya, karena data ini cukup tinggi," katanya seperti dikutip dari Pekanbaru.tribunnews.com.
Indra menjelaskan, data 44 ribu perkawinan tidak tercatat yang ada di Dumai, ini bisa dikatakan sangat tinggi jika dibandingkan dengan jumlah Kartu keluarga (KK) yang tercatat di Kota Dumai, sebanyak 97.423 KK, dengan jumlah penduduk 328.378 jiwa hingga 2022.
Jika angka perkawinan tidak tercatat ini semakin meningkat tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri terlebih kepada perempuan dan anak.
Karena tanpa perkawinan yang tercatat secara sah istri suami dan anak yang bersangkutan tidak dapat menjadi wakil atau ahli waris yang sah atau pewaris meninggal dunia atau menjadi korban kecelakaan.
"Kami melihat ini perlu ditindaklanjuti, dan melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, agar masyarakat mencatatkan perkawinannya di KUA-KUA atau kementerian Agama," jelasnya
Indra mengungkapkan, jika perkawinan tidak tercatat akan banyak masalah ditemui jika terjadi perceraian seperti hak asuh, harta gono gini dan lainnya.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat.
Seperti, perkawinan dibawah umur dan banyaknya masyarakat nikah siri, dan juga perkawinan yang tak disetujui oleh orang tua.
Indra mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan camat, lurah, Kepala KUA dan RT untuk melakukan penelusuran terkait 44 ribu perkawinan yang tidak tercatat ini.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan Kemenag dan dinas terkait, untuk memberikan pemahaman bahwa perkawinan tidak tercatat itu bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama bagi perempuan dan anak," pungkasnya.***