
PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Jumat siang (14/2/2014) memusnahkan sebanyak 41,8 gram narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi hasil sitaan dari tiga orang tersangka.
"Tiga tersangka itu masing-masing IP dan AT (laki-laki) serta LP (perempuan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada pers di Pekanbaru.
Ia menguraikan, bahwa untuk tersangka IP aparat berhasil mengamankan 22,4 gram sabu-sabu, kemudian dari AT ada sebanyak 5,4 gram.
Kemudian dari tangan LP, kata dia, petugas mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 14,3 gram. "Sehingga jika ditotalkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini ada sebanyak 41,8 gram," katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Riau dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Kemudian turut hadir sejumlah perwakilan dari pihak kejaksaan, dines kesehatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, serta dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu tersebut ke dalam air yang berada di dalam suatu wadah untuk kemudian di buang ke saluran air yang berada di sekitar lokasi.
Kombes Hermansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang. "Kami hanya menyisakan sedikit barang bukti sebagai pembuktian nantinya di pengadilan oleh jaksa penuntut," katanya.
Hermansyah mengatakan, peredaran narkoba di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat. "Mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja swasta bahkan pegawai negeri dan lainnya, ada yang menjadi pecandu barang haram ini," katanya.
Maka dari itu, demikian Hermansyah, pihaknya berkomitmen untuk memberantas jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang demi masa depan yang lebih baik. (fzr/ant)