BUKITTINGGI - Sebanyak 40 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, menjadi korban pencabulan sejak tahun 2022 lalu.

Pelakunya bernama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun). Keduanya merupakan guru yang mengajar di Ponpes MTI Canduang tersebut.

Dikutip dari Viva co.id, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengatakan, kedua pelaku sodomi terhadap 40 santri itu sudah ditangkap aparat Polresta Bukittinggi dan mendekam dalam sel tahanan di Markas Polresta.

"Modus tersangka, pijit. Dipanggil satu-satu (korban) dengan alasan pijit. Lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban," ujar Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024).

Dituturkan Yessi Kurniati, jika korban menolak permintaan dari tersangka, mereka diancam tidak akan naik kelas. Perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 di lingkungan Ponpes MTI Canduang.

Lanjut Yessi, kedua pelaku melakukan pencabulan terhadap 40 santri karena dulunya juga pernah pernah disodomi.

"Para tersangka ini diketahui dulunya adalah korban juga," ucap Yessi.

Yessi mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya korban yang memberitahukan kepada keluarganya.Sampai saat ini, proses pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain.

"Kasus ini masih proses pendalaman terhadap korban lain. Korban saat ini merasa trauma. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan," tutup Yessi Kurniati. 

"Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan anak Pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku merupakan seorang pendidik maka ditambah sepertiga dari hukuman yang akan dikenakan nanti," ucap Yessi.

Ponpes MTI Canduang Mohon Maaf

Sementara itu, Juru Bicara Pondok Pesantren MTI Canduang, Khairul Anwar menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, khususnya kepada wali santri yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh dua oknum guru merangkap ustaz bernama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun).

"Untuk untuk itu kami menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang mencintai dan menyayangi pondok MTI Canduang ini terutama kepada orang tua atau wali santri. Manajemen memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan se transparan mungkin," kata Khairul Anwar, Sabtu (27/7/2024).

Lanjut Khairul, sejak mendapatkan laporan awal mengenai kejadian memalukan ini. Manajemen MTI Canduang segera mengambil langkah-langkah dengan melakukan investigasi internal.

"Kami sudah bentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang (polisi). Kita berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara jelas," ujar Khairul Anwar.

Demi menjaga integritas proses penyelidikan kata Khairul Anwar, kedua oknum guru yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Bukittinggi itu, sudah dipecat dengan tidak hormat berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Manajemen MTI Canduang juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil. Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan ini dapat ditegakkan," tutup Khairul Anwar.***