BENGKALIS, GORIAU.COM - Satgas Gakkum dan Penanggulangn  Karhutla Polres Bengkalis berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga perambah hutan sekaligus mengalihfungisikan hutan tanaman unggulan (HTU) menjadi perkebunan sawit di Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukitbatu, Senin (18/3) sekira pukul 16.30 WIB.

Keempat warga tersebut diamankan saat Tim Gabungan Karhutla Polres Bengkalis yang dipimpin Kapolsek Bukit Batu, Kompol Sasly Rais melakukan patroli di sana. Saat ditemui di lokasi, keempatnya sedang mengolah kebin sawit mereka. Sementara lahan yang berdekatan dengan kebun sawit yang diolah tersebut dalam keadaan terbakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo Rabu (19/3) membenarkan penangkapan empat orang perambah sekalaigus alihfungsi HTU di Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban. Keempat warga yang diamankan itu, Riyono (39) dengan luas lahan HGU yang dikuasai 4 hektar, Sarju Anwar (35), Eko Sutikno (39) dan Kamil (54). Ketiganya mengaku hanya sebagai pekerja yang mengurus kebun sawit majikannya.

"Tersangka Sarju mengaku hanya bekerja di lahan milik Termuit, warga Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu dengan luas lahan 12 hektar. Sementara tersangka Eko mengaku bekerja di lahan milik Wiro warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel Sumut. Sedangkan Kamil mengaku bekerja di lahan milik Pareng warga Cimkampak, Kabupaten Labusel Sumut dengan luas lahan 10 hektar," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo, Rabu (19/3).

Setelah mengamankan keempat tersangka, Satgas Karhutla Polres beranggotakan 30 personil itu, terus melanjutkan patroli menuju Dusun Bukit Lengkung (Barak Aceh), Desa Tanjung Leban. Di kawasan itu Tim Satgas berhasil menggrebek sebuah usaha perabot kayu hasil kegiatan illegal logging.

"Penggrebekan yang dilakukan sekira pukul 21.30 WIB itu berhasil mengamankan pemilik usaha perabot kayu yang kayunya diduga dari hasil ilog bernama Marlana Sitorus, warga Bagan Sinembah Rohil, bersama tiga orang pekerjanya," jelas Kapolres sembari menyebutkan patroli yang dilakukan tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap kawasan hutan yang dirambah atau dikuasai oleh oknum masyarakat dengan cara membakar serta melakukan penindakan terhadap pelaku ilog.(jfk)