
BENGKALIS, GORIAU.COM - Kapolsek Bukit Batu, Kompol Sasly Rais yang juga Ketua Satgas Gabungan Karhutla Polres Bengkalis menjelaskan, jika dari hasil intrograsi yang dilakukan terhadap para tersangka mereka bekerja mengurus kebun sawit di lahan HTU itu diimingi oleh majikannya akan diberi kebun 1 hektar kebun jika sudah panen.
"Dari penelusuran kita, di lahan HGU itu kini sudah bermukim 300 KK yang rata-rata berasal dari Sumut. Semuanya mengaku jika mereka membeli lahan yang kini ditempati itu dari orang yang bernama Paeng. Paeng ini aktor pembalak liar dan dia yang mengkavling-kavling kawasan itu untuk kemudian dijual. Dia juga sempat menjadi kepala dusun di sana. Sekarang dia masuk dalam DPO kita," tambah Sasly.
Keempat warga yang diamankan itu, Riyono (39) dengan luas lahan HGU yang dikuasai 4 hektar, Sarju Anwar (35), Eko Sutikno (39) dan Kamil (54). Mereka diamankan karena merambah hutan dan mengalihfungisikan hutan tanaman unggulan (HTU) menjadi perkebunan sawit di Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukitbatu, Senin (18/3/2014) pukul 16.30 WIB.(jfk)