
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau telah menangkap empat dari enam orang komplotan perampok yang menghabisi nyawa sopir GoCar Pekanbaru bernama Ardhie Nuraswan. Aksi mereka ini diduga sudah terencana, dan polisi akan menjerat pelaku dengan hukuman mati.
Sesuai perbuatan keempat tersangka, Polresta Pekanbaru akan mengkontruksikan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, di mana hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Ini tampaknya ganjaran setimpal atas perbuatan mereka yang dinilai cukup sadis.
"Kita terapkan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana dengan hukuman mati," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto. Ada beberapa alasan aparat berwajib mengkontruksikannya dengan pasal tersebut, salah satunya para pelaku telah merencanakan perbuatan ini sebelumnya.
Bahkan pelaku diketahui sengaja membuat akun (GoJek) menggunakan email baru dengan maksud menyamarkan jejak. Pemesanan (Order) pun dilakukan untuk menjaring targetnya. Tidak cuma itu, mereka juga sempat mencancel orderan dua kali sebelum Ardhie tiba.
Alasannya, karena mobil sopir GoCar tersebut dinilai tidak punya nilai jual tinggi. Barulah setelah Ardhie merespon, mereka langsung tergiur melihat Mobil Ertiga milik korban, lalu melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher pria 23 tahun ini menggunakan tali dari kursi belakang.
Untuk diketahui, inisial keempat tersangka itu antara lain VH dan MT yang diciduk di perbatasan Pekanbaru - Kampar, LP didaerah Simalungun Sumatera Utara serta FS di Banten Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO. ***