JAKARTA – Empat dari 30 finalis Miss Universe Indonesia 2023 bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rabu (9/8/2023). Dalam kesempatan itu mereka menceritakan kronologi pelecehan seksual yang dialaminya.

"Kronologinya juga dijelaskan langsung oleh para korban. Tadi ada empat korban yang datang langsung ke Ibu Menteri. Dijelaskan satu per satu karena perlakuannya berbeda-beda. Ada yang difoto, ada yang enggak, ada yang disuruh ini, disuruh itu," ujar Province Director (PD) Miss Universe Indonesia Bali, Sally Giovanny, usai audiensi di Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dituturkan Sally, empat dari 30 korban yang hadir pada audiensi itu menyampaikan langsung harapannya terkait kasus tersebut kepada menteri PPPA, yakni meminta perlindungan.

Merespons hal itu, menurut Sally, Menteri PPPA menyatakan akan memberikan dukungan bagi para korban. Dia pun ingin agar pihak yang merasa menjadi korban lainnya berani buka suara.

"Bu Bintang berikan support untuk anak-anak berani speak up dan untuk temen-temen yang lain juga, untuk perempuan-perempuan yang lain itu harus berani mengungkap juga," jelas dia.

Menurut Sally, setelah menceritakan kronologi yang dialami para korban, Bintang merespons dengan berjanji akan membantu dan mendampingi hingga persoalan tersebut selesai. Sally menyebut kasus tersebut akan diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Alhamdulillah dapat respons yang sangat baik dari Bu Menteri, akan membantu sampai masalah ini selesai. Diusut tuntaslah mengikuti prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Sementara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, Kementerian PPPA menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang Miss Universe Indonesia. Saat ini, Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kebutuhan dan hak korban dapat terpenuhi sebaik-baiknya.

“Intinya kita menyayangkan kejadian ini ya. Ketika UU TPKS sudah ada, ini justru ada kasus yang kemudian menjadi perhatian publik,” ujar Ratna Susianawati, kepada Republika, Rabu (9/8/2023).

Ratna menjelaskan, bagi Kementerian PPPA, saat ini yang terpenting adalah memastikan pemenuhan hak-hak para korban, di samping terus mengikuti dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Sebab itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak para korban dapat terpenuhi dengan baik.

“Yang terpenting sekarang ini apa sebetulnya kebutuhan korban. Biasanya kan terkait dengan pendampingan psikologisnya, dan lain-lain. Ini yang sedang kami koordinasikan,” kata dia.***