SELATPANJANG, GORIAU.COM - Satu dari empat Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang memenuhi syarat berpeluang menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Meranti. Peluang ini terbuka setelah salah satu Anggota Panwaslu Meranti, Iskandar SAg, mengundurkan diri, Senin (27/1/2014).

Demikian disampaikan Syaferdi Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, ketika ditemui di kantornya, Senin siang.

Syaferdi mengatakan atas berhentinya Iskandar, Panwaslu Meranti telah menyampaikan ke Bawaslu Riau. Kemudian oleh Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, mengintruksikan agar Panwaslu Meranti mencari calon pengganti Iskandar.

"Berdasarkan UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, pasal 99 ayat 4 huruf C, dijelaskan bahwa anggota Panwaslu kabupaten kota digantikan oleh calon anggota panwaslu kabupaten kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi," kata Syaferdi.

Namun disampaikan Syaferdi lagi, permasalahan mulai terjadi ketika mereka tidak memiliki anggota sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sebab, sewaktu menjalani tes beberapa waktu lalu, mereka hanya bertiga.

Untuk itu, kata Syaferdi, dari provinsi mengintruksikan agar Panwaslu Meranti mengusulkan panwas kecamatan yang memenuhi syarat untuk menjadi kandidat pengganti Iskandar yaitu umurnya minimal harus 30 tahun, pendidikan minimal S1.

"Setelah kita cek, ada 4 anggota Panwas Kecamatan dari 9 Kecamatan itu memenuhi syarat. Kemungkinan, esok (Selasa 28/1/2014, red) mereka akan ke sini. Kalau mereka berminat langsung kita ajukan ke Provinsi," tambah Syaferdi pula.

Dapat disampaikan pula, Iskandar SAg yang merupakan divisi organisasi dan SDM Panwas Kabupaten Meranti mengundurkan diri setelah SK CPNS KI nya keluar dan ditempatkan di Kecamatan Rangsang. Iskandar memilih berhenti karena jarak Rangsang ke Tebing Tinggi 68KM dan itu harus ditempuh dengan kendaraan laun, hal ini bisa mengganggu kerja kalau tetap menjadi anggota Panwaslu Meranti.(zal)