SELATPANJANG - Pasca ditariknya sebagian kewenangan oleh provinsi, ada sekitar 319 pegawai di Kepulauan Meranti yang terkena imbasnya. 319 pegawai itu dari beberapa SKPD seperti Perikanan, Disosnakertrans, Distamben, Kehutanan dan pendidikan menengah.

Menurut Ketua Pokja yang juga Kepala BKPP Kepulauan Meranti Drs Revirianto melalui anggotanya Agustia Widodo, terdata sekitar 319 pegawai yang terkena imbas. Mereka antara lain, Penyuluh perikanan sebanyak 6 orang (2 pengawas dan 4 penyuluh), Penyuluh KB 3 orang, Pengawas Tenaga Kerja 2 orang, Kehutanan 4 orang, Distamben 1 orang.

Sedangkan untuk guru SMA, dan TU sebanyak 299 orang. Sedangkan pengawas sebanyak 4 orang. "Total 319 pegawai," ujar Agustia Widodo kepada GoRiau, Minggu (22/5/2016).

Saat ini, tambah Agustia Widodo, mereka dari BKPP Kepulauan Meranti telah mengirimkan berkas ke BKD Provinsi Riau untuk diteruskan ke BKN regional 12.

Namun, ditambahkan Agustia, dari sekian banyak guru yang terkena imbas penarikan wewenang oleh Provinsi, ada yang masih mau mengabdi di Meranti. Sehingga mereka membuat surat pernyataan tentang keberatan dipindahkan menjadi pegawai provinsi.

"Yang keberatan kita tidak kirim berkasnya. Alasan mereka masih ingin mengabdi di Meranti, atas nama pegawai Meranti," ujar Agustia Widodo. ***