SELATPANJANG - Sebanyak 3,1 Kilogram (Kg) narkotika jenis Sabu-sabu dilarutkan ke cairan pembersih lantai lalu dibuang ke dalam kloset. Serbuk haram tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK bersama Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH dilakukan di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (3/8/2021).

Turut didampingi dan disaksikan oleh perwakilan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Selatpanjang, perwakilan Dinas Kesehatan, Kepala Pos Bea Cukai Selatpanjang, Anwardin Nihar, dan Kasat Narkoba, Iptu Darmanto.

"Sabu itu merupakan sitaan dari salah satu pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu pada penangkapan oleh tim gabungan Bea Cukai, Sat Narkoba dan Satpolair Polres Kepulauan Meranti. Adapun berat total sabu tersebut sebanyak 3.186,5 Gram atau berat bersih sebanyak 2.914 Gram," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk.

Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 15 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp3 miliar.

"Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kita sudah menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa dengan diadakannya pemusnahan ini," kata Eko.

Kapolres juga menegaskan, kasus itu akan terus dikembangkan karena masih ada beberapa orang yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tentu ini akan terus kami dalami. Hingga saat ini Polisi masih memburu pelaku dari kasus tersebut. Saat ini sudah dikantongi 4 orang nama dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya pemilik, Nakhoda kapal, dan 2 ABK," ungkap AKBP Eko.

Selanjutnya, Kapolres juga meminta dukungan kepada semua pihak dalam memerangi narkoba.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama, oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri, kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 Kilogram narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diamankan Kepolisian Resort Kepulauan Meranti. Barang haram tersebut diamankan dari dalam Kapal Motor (KM) Doa Bunda II di perairan Desa Kedabu Rapat, Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (16/7/2021) lalu.

Diketahui kapal yang membawa sabu itu terpasang bendera Malaysia dengan membawa serta ratusan karung barang-barang selundupan dari luar negeri. Sabu ditemukan tersimpan di dalam lambung kapal dengan jumlah tiga bungkus yang ditimbun dengan barang selundupan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk menjelaskan saat penangkapan, Jumat (16/7/2021) lalu, sempat terjadi kejar-kejaran antara KPC Lancang Kuning Polda Riau, Tim Bea Cukai Bengkalis serta Satpolair Polres Kepulauan Meranti dengan kapal penyelundup di perairan Desa Kedabu Rapat, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti.

Kejar-kejaran ini berawal saat KM Doa Bunda II tak menggunakan alat penerangan saat berlayar.

Melihat hal tersebut petugas gabungan curiga dan melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut guna memeriksa kelengkapan surat-surat pelayaran.

Namun, kapal KM Doa Bunda II malah mencoba kabur dengan menerjang hutan bakau atau mangrove sekitar.

Merasa tidak dapat lari dari kejaran tim pelaku kemudian meninggalkan begitu saja kapal di hutan bakau dengan keadaan mesin kapal masih dalam keadaan masih hidup keesokan harinya.

Saat tim naik dan memeriksa kapal tersebut, dijelaskannya tim gabungan menemukan 3 bungkus sabu-sabu seberat 3 kg, serta ratusan karung barang-barang selundupan dari luar negeri.

"Kapal kita tangkap di perairan Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapten KM Doa Bunda II panik dan kabur dengan menerobos karang serta masuk ke hutan-hutan bakau di sana," kata Kapolres.

Untuk diketahui kapal tersebut memuat ratusan karung barang-barang selundupan dari luar negeri. Di antaranya 167 karung bawang merah, 45 karung baju bekas, 9 karung sepatu bekas, 25 karung garam dan 35 kasur bekas.***