BENGKALIS- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mengusulkan remisi ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebanyak 302 warga binaan sempena Hari Raya Idul Fitri 1438 H/ 2017 M.

Ke-302 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini terdiri dari tiga kategori, yakni pidana umum (Pidum) berjumlah 306 orang.

Kemudian kategori PP 28 tahun 2006 sebanyak 14 orang dan kategori PP 99 tahun 2012 berjumlah 82 orang.

Kepala Lapas Bengkalis, Sarju Wibowo kepada wartawan, Jumat (23/6/2017), mengatakan, persyaratan permohonan remisi juga telah dilampirkan seperti, foto copy petikan putusan BA-8 (Surat Perintah Penahanan).

"Juga persyaratan lain berupa Daftar Hasil Sidang TPP, Daftar Perubahan Narapidana dan Permohonan Penetapan Justice Collabolator," terangnya.

Dia berharap, permohonan pada Menkumham tersebut dapat diterima sehingga 306 warga binaan yang telah diusulkan itu mendapatkan peringanan hukuman.

"Ke-306 warga binaan yang kita usulkan itu telah melalui tahapan administrasi dan berbagai binaan di Lapas Bengkalis. Mereka masuk kategori orang-orang yang telah memperbaiki diri," terangnya.*** #BENGKALIS