
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu sumber kebocoran utama anggaran pemerintah. Kejaksaan Agung mencatat, lebih dari 30 persen kebocoran keuangan negara bersumber dari kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang bertema 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa'. Kegiatan diprakarsai oleh Forum Intelektual Muda Riau di Hotel Pengeran Pekanbaru, Rabu (6/3/2013).
Rencananya yang akan menjadi pembicara pada diskusi adalah Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Edi Rakamto SH MH, Kapolda Riau, LSM Indonesia Monitoring Development (IMD) dan beberapa pembicara lainnya. Namun akhirnya pembicara yang hadir hanya Kajati Riau dan LSM IMD.
Pada diskusi hukum itu juga terungkap bahwa, dari 235 kasus korupsi yang ada di Indonesia saat ini, sekitar 70 persen diantaranya merupakan kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Usai membuka diskusi, Kajati Riau Edi Rakamto kepada wartawan mengatakan, kebocoran anggaran pemerintah di sektor pengadaan barang dan jasa ini juga berpotensi terjadi di daerah. Namun dia mengaku belum memiliki data konkrit tentang hal itu.
"Bentuk penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini bisa berupa mark up dan pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Di daerah, indikasi penyimpangan kasus ini ada. Namun hingga kini kami belum memiliki data tentang hal itu," kata Edi Rakamto. (jpr)