
BENGKALIS, GORIAU.COM - Polres Bengkalis berhasil meringkus 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Jangkang berinisial SR (22), SN (27) dan AA (34) di salah satu rumah di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/4/2015).
Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket shabu dan bong penghisap. Tidak hanya sabu, dari ketiganya juga disita satu paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatnarkoba AKP Nofi Posu disampaikan KBO Satnarkoba Iptu Indra Varenal, Selasa (14/4/2015), mengatakan, ketiga tersangka diamankan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Poros Desa Jangkang sering ada transaksi narkoba.
''Kita telusuri sekira pukul 02.45 WIB, ternyata benar 2 tersangka sedang melakukan transaksi, SR dan SN. Dari pengembangan keduanya, kita kembali menangkap AA,'' kata Indra, Selasa (14/4/2015).
Disampaikan Indra, dari ketiga tersangka yang diduga pengedar dan pemakai itu, Satnarkoba mengamankan barang bukti 19 paket sabu diantaranya, 1 paket harga Rp 900, 11 paket Rp 400, 1 paket harga Rp 300, 5 paket Rp 200 dan 1 paket seharga Rp 100.
''Dari ketiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa bong penghisap, 1 paket ganja kering, 3 unit hp merk Nokia dan uang tunai hasil penjualan Rp4,5 juta,'' jelas KBO Satnarkoba.
''Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,'' pungkasnya.(ail)